Selain merugikan negara dari sisi potensi pajak dan bea masuk, aktivitas ilegal ini juga membahayakan masyarakat dari sisi keamanan dan keselamatan. Oli tanpa standar mutu dapat merusak mesin kendaraan, bahkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas jika digunakan pada transportasi umum.
LIRA Kalbar juga menyoroti dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Oli bekas atau oli yang tidak ditangani sesuai prosedur termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan dapat mencemari air tanah, sungai, serta ekosistem sekitar jika tidak diawasi.
“Kami mendesak aparat hukum segera turun ke lapangan. Bila perlu, lakukan penyegelan dan penelusuran jaringan distribusi oli ilegal ini. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keselamatan publik dan lingkungan,” tegas Totas.
Warga sekitar gudang juga mulai menunjukkan kekhawatiran. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat aktivitas bongkar muat pada malam hari.
“Mobil besar sering keluar malam-malam, dan baunya khas seperti oli. Tapi kami tidak tahu itu usaha apa, tidak ada nama perusahaan di sana,” ujarnya.
LIRA Kalbar menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti awal berupa dokumentasi foto dan video yang dapat menjadi bahan penyelidikan. Mereka siap menyerahkan bukti tersebut kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Dinas Perdagangan, maupun instansi terkait. LIRA berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, sesuai semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan mafia migas dan barang ilegal di daerah.
Kontak Media : Ketua Tim Investigasi LIRA Kalbar, Totas












