Ia menyebutkan, informasi yang berkembang di masyarakat mengindikasikan adanya dugaan pungutan di lingkungan RSUD DR. RM. Pratomo Bagansiapiapi yang diduga dilakukan di luar ketentuan Peraturan Bupati dan telah berlangsung selama beberapa tahun.
“Ini yang menjadi dasar kenapa kami kembali meminta penjelasan resmi kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hilir. Kami ingin memastikan sejauh mana proses penanganan dilakukan dan apakah seluruh dugaan penyimpangan sejak 2018 turut diperiksa atau tidak,” lanjutnya.
GRPPH-RI juga meminta Kejari Rohil membuka informasi mengenai jumlah kerugian negara, dokumen pengembalian uang, hasil penelitian dan pengumpulan data, hingga dasar kesimpulan bahwa belum ditemukan unsur tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang dalam surat tindak lanjut tertanggal 28 Agustus 2024.
Selain itu, mereka mempertanyakan apakah terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait RSUD DR. RM. Pratomo Bagansiapiapi pernah dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau pemeriksaan khusus oleh pihak kejaksaan.
Bambang menegaskan bahwa permohonan informasi tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui tindak lanjut laporan dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan keuangan negara.
“Kami berharap PPID Kejari Rohil dapat memberikan jawaban secara terbuka, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan asumsi liar di tengah masyarakat,” tutupnya.












