Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Gunung Malela langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA Roy Rumapea, S.H., beserta tim opsnal unit reskrim untuk melakukan penggrebekan ke dalam rumah yang dicurigai. Penggrebekan dilakukan dengan didampingi oleh petugas dari kantor nagori setempat.
Saat tim memasuki rumah, mereka menemukan seorang laki-laki yang mengaku bernama Maliki alias Kentung, berusia 45 tahun, sedang berada di dalam rumah tersebut. Tim reskrim segera melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa lima buah plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terletak di dalam kantong celana sebelah kanan tersangka.
“Dalam penggeledahan, kami menemukan lima plastik klip berisi diduga sabu yang tersimpan di kantong celana sebelah kanan pelaku,” ungkap IPDA Roy Rumapea menirukan temuan di lapangan.
Usai menemukan barang bukti, tim reskrim melakukan interogasi terhadap tersangka. Maliki kemudian mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia peroleh dari kota Tebing Tinggi dengan tujuan untuk dijual kembali.
Dari hasil penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan lima buah plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,74 gram, satu buah plastik klip besar kosong, satu unit ponsel merek Redmi, dan uang tunai sebesar Rp200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Tersangka beserta semua barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Hengky Bonari Siahaan menutup laporannya.
Laporan AG












