Kasi Humas menjelaskan, saat tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Perbaungan Ipda Tony S. Sipayung tiba di lokasi, kedua tersangka sempat mencoba melarikan diri setelah menyadari kedatangan petugas. Keduanya saat itu sedang berada di belakang sebuah kios milik warga.
“Tersangka sempat berupaya kabur saat melihat petugas datang, namun berkat kesigapan personel di lapangan, keduanya berhasil dikejar dan diamankan,” tambah Kasi Humas.
Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di sela-sela tumpukan plastik dekat tempat kedua tersangka duduk. Barang bukti tersebut dikemas di dalam sebuah kotak rokok merk Tator, yang berisi, 1 paket klip transparan ukuran sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,7 gram, 1 bal plastik klip transparan kosong ukuran kecil, 2 unit ponsel Android merk Oppo warna hitam, dan Uang tunai sebesar Rp. 680.000 yang diduga hasil transaksi
Saat diinterogasi di lokasi, kedua tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka untuk diedarkan kembali.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
tentang narkotika. Dan Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti di Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, Pungkasnya. (Rs).












