Setelah menerima laporan dari korban, Kapolsek Bilah Hulu, AKP Redi Sinulingga, langsung memerintahkan tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan. Pada Minggu, 20 Oktober 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, tim mendapat informasi yang dapat dipercaya mengenai keberadaan pelaku di sebuah rumah di Desa Perbaungan. Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia memang melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan batu. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin menyampaikan mengapresiasi atas kinerja Polsek Bilah Hulu atas keberhasilan mereka menangkap pelaku dalam waktu yang relatif singkat. “Tindakan cepat dari Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu patut diapresiasi. Kami selalu berkomitmen untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayah kami,” ujar Kasi Humas.
Kapolres juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.












