Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Gerak Cepat! Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Batu

×

Gerak Cepat! Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Batu

Sebarkan artikel ini

LABUHAN BATU – Dewanusantaranews.com – Unit Reskrim Polsek Bilah Hulu Polres Labuhanbatu, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Andi S. Pasaribu, S.H., bersama anggota berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah makan di Jalinsum, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 19 Oktober 2024 sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, SW(43), seorang laki-laki yang bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Desa Gunung Selamat, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, mengalami luka serius akibat serangan pelaku.

Pelaku, yang berinisial TP alias Putra(28), merupakan warga Dusun Sukamulia, Desa Pondokbatu, Kecamatan Bilah Hulu. Berdasarkan keterangan, pelaku belum memiliki pekerjaan tetap. Dalam aksi kekerasannya, pelaku menggunakan sebuah batu mangga bekas cor bangunan sebagai senjata untuk melukai korban.

Baca Juga  Ini Prediksi 45 Caleg Berhasil Raih Kursi DPRD Rohul

Pada malam kejadian, korban sedang berada di sebuah rumah makan di Desa Perbaungan untuk memesan makanan. Saat tiba di lokasi, korban bertemu dengan pelaku yang tiba-tiba melontarkan kalimat provokatif, “kenapa kau tengok-tengok aku, gak sor kau.” Meskipun korban tidak menanggapi, pelaku mendekati korban dan langsung memukulnya dengan batu di bagian kepala dan wajah. Akibatnya, korban mengalami luka robek dan pendarahan. Tak lama setelah insiden tersebut, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Bilah Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *