Tiga pelaku yang berhasil dibekuk masing-masing adalah Jon Sudiaman Sijabat (37 tahun), wiraswasta warga Nagori Simbolon Tengkoh, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, yang berperan sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling beserta berbagai bagian tubuh satwa lainnya. Pelaku kedua, Roberto Situmorang (27 tahun), wiraswasta warga Kabupaten Samosir, berperan sebagai pemilik 8,5 kilogram sisik trenggiling. Sementara pelaku ketiga, Marinsen Tondang (34 tahun), petani warga Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, berperan sebagai pemilik 3,5 kilogram sisik trenggiling.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c Jo Pasal 40A ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saat ini ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Kantor Satreskrim Polres Simalungun untuk dilakukan pengembangan dan diproses lebih lanjut. Kami akan memeriksa para terduga pelaku, melengkapi berkas penyidikan, serta melakukan pengembangan dan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar,” tegas AKP Wisnugraha Paramaarta.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk turut aktif menjaga kelestarian satwa liar yang dilindungi dengan tidak terlibat dalam kegiatan perburuan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi. Seluruh kegiatan penyidikan kini berjalan dalam situasi aman dan kondusif.
Laporan AG












