Personel Polsek Kotarih langsung bergerak melakukan olah TKP, hingga berhasil mengamankan tersangka berinisial M alias G (41), Warga Desa Pulau Tagor Kecamatan Serba Jadi, Sergai, dari Kota Tebing Tinggi, Sebut Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H, M.H.
Saat penangkapan lanjutnya, turut diamankan barang bukti, 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih BK 5003 XAY, 1 (Satu) lembar celana jeans warna biru, 1 (Satu) jaket sweeter warna hitam, dan 1 (Satu) bungkus rokok.
“Kini M alias G beserta barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian”, Pungkasnya. (Rs).












