Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua potong besi stop air bekas meteran yang disembunyikan di belakang rumah pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aksi pencurian tersebut.
“Di belakang rumah terlapor ditemukan dua potong besi stop air yang merupakan sisa meteran hasil curian. Rekaman CCTV juga telah diamankan sebagai barang bukti,” ungkap IPTU Sugeng Suratman.
Saat diinterogasi, H.S. akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian meteran air di rumah korban dan sejumlah rumah warga lainnya di Kelurahan Balata.
“Terlapor mengakui telah mencuri meteran air milik korban dan warga lainnya. Pengakuan itu diperoleh setelah petugas melakukan pemeriksaan di lokasi,” kata IPTU Mas Budiono.
Kapolsek Balata, AKP Suit Purba, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat dan profesional. Pelaku yang meresahkan warga sudah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Suit Purba.
Saat ini, tersangka berinisial H.S. telah dibawa ke Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pencurian biasa.
Selain menyerahkan tersangka ke Polres Simalungun, petugas juga akan melakukan pengecekan ulang ke tempat kejadian perkara, mengamankan seluruh barang bukti, dan melaporkan perkembangan penanganan kasus kepada pimpinan.
AKP Verry Purba mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan tindakan mencurigakan di lingkungan tempat tinggal.
“Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian. Jika ada kejadian serupa atau aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar bisa langsung ditindaklanjuti,” tutup AKP Verry Purba.
Laporan anton garingging












