TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Polres Tebing Tinggi menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 terkait adanya tindak pencurian jagung diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.
Laporan tersebut diterima pada Rabu dini hari (27/8/2025) sekitar pukul 00.43 Wib dari seorang warga. Warga tersebut menginformasikan bahwa telah terjadi pencurian jagung di Jalan Damar Sari Lk IV, Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, tepatnya dibelakang Masjid Batu Sujud.
Setelah menerima informasi tersebut, operator Call Center 110 meneruskan laporan ke SPKT Polres Tebing Tinggi. Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Pawas Iptu Tahi Samosir, S.H dan Padal Ipda JF. Sormin, SH yang segera mengumpulkan personel piket fungsi untuk melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud.












