Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Gerak Cepat, Polres Siak Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor

×

Gerak Cepat, Polres Siak Berhasil Mengamankan Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

Siak – Dewanusantaranews.com – Kepolisian Resor Siak berhasil mengamankan seorang pria berinisial AA, alias A, yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). (17/12/2024)

Penangkapan ini berawal dari laporan yang disampaikan oleh korban, MAWAR SUTRA, mengenai hilangnya sepeda motor miliknya pada hari Jumat, 13 Desember 2024.

Menurut laporan polisi yang tercatat dengan nomor LP/B/86/XII/RES.1.8./2024/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU, kejadian pencurian terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Desa Dayun, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak.

Korban yang berusia 43 tahun ini melaporkan bahwa sepeda motor merk Honda jenis Supra X berwarna hitam dengan nomor polisi BM 6503 SD hilang saat ingin dimasukkan ke dalam rumahnya.

Baca Juga  DIHIMBAU UNTUK PRESIDEN RI AGAR PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 146/PUU- XXII/2024 DI KAJI ULANG MENURUT PROF SUTAN NASOMAL

Merasa dirugikan secara materil dengan total kerugian sekitar Rp 6.000.000,-, korban segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Tim Opsnal Satreskrim Polres Siak, yang dipimpin oleh IPTU BAGAS DWI AKBAR, S.Tr.K., M.H, langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa AA sering terlihat di sekitar Pasar 55 Dayun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *