Setelah menunggu beberapa jam dumptruck tersebut datang beserta Pelaku nya, lalu pelapor langsung menjumpai Pelaku, setelah itu pelapor dan rekan lainnya langsung bertanya mengenai buah kelapa sawit yang ditemukan diperon tersebut, kemudian Pelaku mengakui bahwa telah menurunkan 5 buah kelapa sawit yang dibawanya dari Pt. SIR Kebun Sei Mandau untuk dijual, diperon tersebut.
Akibat perbuatan Pelaku, Pihak PT.SIR mengalami kerugian sekitar Rp.1.500.000 ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Polsek Tualang.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, Pelaku mengakui sudah 2 kali melakukan penjualan tandan buah kelapa sawit. Dan hasil penjualan tersebut digunakannya untuk biaya perobatan keluarganya. Pelaku juga tidak mengetahui nama penerima buah ditempat peron tersebut.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tualang. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, tutup Kapolsek Tualang.












