Senada dengan hal tersebut, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson S. Tambunan, menyampaikan bahwa pembaruan MoU ini merupakan bentuk kesinambungan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten dan pihak Kejaksaan. Ia mengakui bahwa peran Kejaksaan sangat krusial sebagai penguat bagi BPKPD, khususnya dalam upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami membutuhkan penguatan dan pendampingan hukum agar gerak langkah BPKPD dalam meningkatkan PAD Kabupaten Simalungun tetap berada di jalur yang benar secara regulasi. Dukungan dari Kejaksaan memberikan rasa aman bagi kami dalam bekerja,” ungkap Simson.
Acara dilanjutkan dengan pembacaan poin-poin utama Nota Kesepahaman yang pada intinya bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi kedua belah pihak serta meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Laporan anton garingging












