Menurutnya, tim Sat Resnarkoba berhasil mengamankan tersangka HPB di depan sebuah ruko di Jalan Imam Bonjol. Dari tangan tersangka, polisi menyita 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 7,25 gram, 11 bungkus plastik klip kosong, serta pipet berbentuk sekop yang diduga digunakan untuk mengemas sabu.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A di Kampung Pon.
“Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, Tutupnya. (Rs).












