Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,17 gram, satu plastik klip kosong, satu unit handphone, dan potongan lakban. Turut diamankan satu unit sepeda motor Honda CB150R yang digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi dilapangan, kedua pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut milik mereka yang diperoleh dari seseorang. Hingga kini, petugas masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika tersebut.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku”, Pungkasnya. (RS).












