Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Gagal Tangkap Tiga DPO, Polisi Medan-Sumut Dikecam : Keadilan untuk Siapa?

×

Gagal Tangkap Tiga DPO, Polisi Medan-Sumut Dikecam : Keadilan untuk Siapa?

Sebarkan artikel ini

Sumatera Utara – Dewanusantaranews.com – Kegagalan aparat kepolisian Polrestabes Medan dan Polda Sumut menangkap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penganiayaan menimbulkan gelombang kecaman dan mempertanyakan kredibilitas institusi.

Arini Ruth Yuni br Siringoringo, Erika br Siringoringo, dan Nurintan br Nababan, hingga kini masih bebas berkeliaran, meskipun telah ditetapkan sebagai DPO sejak 14 April 2025 lalu .  Kasus ini berawal dari perkelahian antar keluarga yang berujung pada laporan balik antara korban, Doris, dan para pelaku.

Kasus yang dilaporkan Doris ke Polrestabes Medan pada 10 November 2023, dengan pasal 170 Jo 351 KUHP, hingga kini mandek.  Ironisnya, laporan balik Erika terhadap Doris di Polsek Medan Area pada 9 November 2023, justru telah sampai ke tahap putusan pengadilan.

Baca Juga  Kasat Lantas Polres Labuhanbatu Turun Langsung Atur Arus Lalu Lintas Pos Yan 3 Kampung Pajak

Bukan hanya sampai putusan bahkan sekarang jaksa banding. Ini jadi pertanyaan, mengapa jaksa melakukan banding sementara Arini Cs masih berkeliaran? Bukankah pada saat SPDP polisi sudah ada pemberitahuan kepada kejaksaan? Mengapa pihak kejaksaan meneruskan kasus ini ke pengadilan sementara kasus yang lain dibiarkan mengendap di kepolisian? Di mana letak keadilan dan kepastian hukum?

Ketidakadilan ini semakin memperkuat dengan dugaan adanya permainan kotor di balik lambannya penangkapan para DPO.

Lebih memprihatinkan lagi, Arini Ruth Yuni br Siringoringo, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan, juga belum menyerahkan diri.  Ketaatan pada hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi ASN justru diabaikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *