“Asas Dominus Litis, yang memberikan kewenangan penuh kepada penuntut umum dalam menentukan perkara, perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketimpangan dalam proses peradilan,” ujarnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen pemuda, aktivis, dan praktisi hukum yang turut memberikan masukan dan pandangan kritis terhadap RUU KUHAP.
Diskusi berlangsung interaktif dengan harapan dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi pemerintah dan legislatif dalam menyusun kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif.












