Ini jelas bentuk penyimpangan. SIPLah dibuat untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kemandirian sekolah.
Tetapi kalau praktiknya diserahkan pada kontraktor, sama saja mematikan prinsip dasar SIPLah. “Ungkap H.simarmata .
Lebih jauh, H.Simarmata menegaskan “Bahwa pola semacam ini membuka ruang korupsi. Dengan skema kontraktual yang ditutupi, rawan terjadi mark up harga, pengadaan fiktif, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban.
Ini modus lama. Dikemas seakan swakelola, padahal kenyataannya kontrak.
Kalau dibiarkan, sekolah hanya jadi stempel, sedangkan praktik korupsi berjalan mulus di balik meja.
Program SIPLah sendiri sejatinya dirancang Kemendikbudristek agar sekolah lebih leluasa mengelola kebutuhan dengan vendor resmi yang terintegrasi dalam sistem. Namun, pola kontraktual terselubung yang terjadi di hampir di sekolah SMP SD di kabupaten simalungun.. diduga justru menjadikan SIPLah kehilangan roh transparansinya.
Saya menilai pola seperti ini adalah modus lama yang dibungkus sistem baru.
Vendor lokal atau pihak ketiga disebut-sebut menggunakan “Bendera sekolah” untuk mengeruk keuntungan.
Kami tidak mau pendidikan dijadikan ladang bancakan. Kalau terbukti, kepala sekolah dan pihak yang bermain harus diproses hukum.
Dana APBN itu uang rakyat, bukan untuk dikorupsi,” Tegas H.Simarmata ketua DPW FBI forum batak intelektual SUMUT.(Tim)












