SUMUT – Dewanusantaranews.com – Seorang perempuan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rika Sumarni alias Erika, menjadi korban dugaan jemput paksa tanpa surat panggilan resmi oleh petugas kepolisian. Erika langsung dibawa menuju Kota Medan dan ditahan selama 28 hari di Polres Pelabuhan Belawan atas tuduhan penggelapan dana Rp288 juta yang dilaporkan Daniel Rahmat.
Erika secara tegas membantah tuduhan tersebut karena posisinya hanya bertindak sebagai marketing, sedangkan dana ditransfer langsung oleh pelapor kepada pengepul melalui BRI Link.
Erika akhirnya dibebaskan setelah pihak keluarga memenuhi tuntutan dana Rp300 juta, dengan pembagian Rp250 juta diserahkan ke pelapor dan Rp50 juta diberikan secara tunai kepada oknum penyidik.
Merespons tindakan tersebut, Erika melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan kriminalisasi dan pemerasan ini ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/B/615/V/2025/SPKT. Menindaklanjuti laporan itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut kini tengah memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dan menjadwalkan agenda gelar perkara khusus.
Erika mengungkapkan penderitaan fisik serta mental yang dialaminya akibat kurungan tanpa pemenuhan hak dasar selama masa penahanan di Polres Pelabuhan Belawan.












