Dalam pelaksanaan patroli, petugas berhasil menjaring 7 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan untuk dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya menciptakan kenyamanan dan ketertiban bagi masyarakat.
Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, kami melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong karena dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, sebut Ipda Rangga Anugerah Putra Risdin, S.Tr.I.K.
“Dengan kehadiran personel kepolisian di lapangan, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya, serta tercipta situasi kamtibmas yang kondusif diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi”, Pungkasnya. (Rs).












