Sikap bungkam itu justru memperkuat kecurigaan publik. Sebab jika tudingan tersebut tidak benar, seharusnya pihak terkait segera tampil memberikan penjelasan secara terbuka, bukan memilih diam seolah tidak terjadi apa-apa.
Publik pun mulai mempertanyakan:
Ada apa di Dinas Pertanian Simalungun?
Siapa yang bermain di balik dugaan setoran proyek tersebut?
Apakah praktik ini sudah berlangsung lama dan menjadi budaya?
Secara hukum, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik meminta atau menerima setoran dari proyek dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 12 huruf e UU Tipikor, terkait pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran;
Pasal 11 UU Tipikor, terkait penerimaan hadiah atau janji karena jabatan;
hingga Pasal 3 UU Tipikor, apabila tindakan tersebut menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Ancaman pidananya tidak main-main, mulai dari penjara hingga belasan tahun serta denda ratusan juta rupiah.
Masyarakat kini mendesak Kejaksaan dan Kepolisian agar tidak tutup mata terhadap dugaan praktik “potong kompas” proyek tersebut.
Aparat penegak hukum diminta segera memanggil pihak-pihak terkait, menelusuri aliran dana proyek, serta memeriksa seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan kegiatan di Dinas Pertanian.
Sebab jika proyek pemerintah terus dijadikan ladang setoran, maka jangan heran apabila pembangunan di Kabupaten Simalungun berjalan lambat, kualitas infrastruktur buruk, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin hancur.
“Kalau uang rakyat dijadikan bancakan, lalu bagaimana Simalungun bisa maju?”
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pertanian dan pihak P2P belum memberikan klarifikasi resmi meski telah berulang kali dihubungi awak media. (Tim/AG)












