SERGAI | Dewanusantaranews.com – Kapolsek tanjung Beringin Polres Serdang Bedagai (Sergai) AKP Tobat Sihombing diwakili Kanit Reskrim Polsek Ipda Herru Safdana, S.H, M.M melaksanakan Sosialisasi, dan Kordinasi dengan Masyarakat di Dusun I, dan Masyarakat Dusun I Desa Pematang Terang, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai, Sumatera Utara, Selasa (19/03/24) Pukul.08.30 Wib.
Giat dilaksanakan dengan mensosialisasi Undang undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia di halaman Gereja Dusun I Desa Pematang Terang sehubungan adanya Kasus Pencurian di Desa Pematang Terang.
Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Herru Safdana, S.H, M.M dalam arahannya mengajak kepala desa,nperangkat desa, dan para kadus, BPPD, LKMD, untuk membentuk / membuat Sat kamling dan mengaktifkan warga untuk membentuk sistem keamanan di dusun I secara bergantian.
“Kami berharap setiap warga berperan aktif mendukung sistem keamanan di desa, sehingga peluang pelaku kejahatan tidak memiliki kesempatan berbuat tindak pidana, dan jika menjadi korban pelaku kejahatan, atau korban pencurian agar melaporkan kejadiannya kepada kepolisian”, Sambungnya.












