Atas seluruh rangkaian peristiwa yang dilihat dan dialaminya di dalam Rutan Serang, Joshrius menyatakan bahwa pengelola yang bertugas di bawah kepemimpinan Prayoga dan Marthen Butar Butar selaku Kepala Rutan pada masa kejadian, telah secara nyata melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Pasal 4, Pasal 56, Pasal 95, Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 114); Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12 dan Pasal 15); Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Pasal 2); Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perlindungan Perempuan (Pasal 4 dan Pasal 5); serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023.
Joshrius juga menyoroti sikap aparat penegak hukum yang dinilainya bungkam dan tidak bertindak, meski fakta pelanggaran di dalam rutan sudah terang benderang. Akibat ketidakpedulian itu, menurut pantauannya, masyarakat berpotensi besar turun ke jalan melakukan aksi besar-besaran demi menuntut sapu bersih segala bentuk kejahatan yang terjadi di lingkungan Rutan Serang.
Selanjutnya, Joshrius menyampaikan harapan agar Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberhentikan Kepala Kantor Wilayah sebagai bentuk tanggung jawab jabatan atas laporan yang disampaikan keluarganya terkait kejadian di Rutan Serang. Ia juga menduga adanya peran petugas bernama Asep yang sengaja melakukan upaya penghalangan terhadap proses kasasi yang diajukannya ke Mahkamah Agung, sehingga hingga saat ini perkara tersebut belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung (MA), ujarnya.
Terkait langkah pencegahan agar eksploitasi dan pemerasan tidak kembali terjadi di dalam Rutan Serang, Joshrius menghimbau kepada seluruh keluarga warga binaan untuk aktif mengawasi kondisi kerabatnya yang masih berada di sana.
“Saya meminta keluarga warga binaan perempuan agar segera mengajukan permohonan pemindahan bagi kerabat yang telah selesai menjalani masa sidang dan telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap, untuk dipindahkan ke tempat pembinaan lain. Hal ini demi menjamin keamanan dan mencegah terulangnya kejadian buruk seperti yang saya saksikan di Rutan Serang,” tegasnya.
Sementara itu, terkait rangkaian dugaan pelanggaran tersebut, awak media dewanusantaranews.com telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala KPR Rutan Serang dengan menyampaikan sejumlah pertanyaan. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban maupun tanggapan balasan yang diterima dari pihak Kepala KPR Rutan Serang.
(Mei Sartika)
Foto : doc, Rangga Permata, A.Md.IP.,S.H,,M.H. Karutan kelas II B Serang












