Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dugaan Pungli, Eksploitasi Seksual, Suap JPU Terungkap di Rutan Serang, Akibat APH Bungkam, Masyarakat Segera Turun Ke Jalan

×

Dugaan Pungli, Eksploitasi Seksual, Suap JPU Terungkap di Rutan Serang, Akibat APH Bungkam, Masyarakat Segera Turun Ke Jalan

Sebarkan artikel ini

SERANG – Dewanusantaranews.com – Hasil investigasi yang dilakukan dewanusantaranews.com membeberkan keterangan lengkap dari Joshrius, mantan warga binaan Rutan Serang. Dari keterangan tersebut, terungkap adanya praktik pungutan liar yang berjalan secara terstruktur, sistematis, dan bersifat wajib bagi seluruh penghuni di dalam rutan tersebut.

Menurut penuturan Joshrius, tarif yang diberlakukan meliputi biaya tempat hunian sebesar Rp70.000 per minggu, uang muka penyewaan alat komunikasi senilai Rp1,2 juta ditambah biaya sewa lanjutan Rp300.000 setiap sepuluh hari, tarif khusus hunian eksklusif hingga Rp5 juta per bulan, serta biaya administrasi masuk bagi tahanan baru berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta per orang.

Ia menjelaskan, seluruh penarikan dana itu dilakukan melalui perantara seorang warga binaan bernama Udin, yang diberi wewenang khusus dan jabatan tidak resmi bernama Omen oleh petugas rutan. Udin ditempatkan di Kamar 12 dengan kuasa penuh untuk mengawasi, mengatur, dan menekan sesama penghuni sesuai arahan pengelola rutan. Joshrius juga menyebutkan, siapa saja yang tidak mampu membayar biaya tersebut akan diperlakukan buruk, tidak diberi fasilitas tempat tidur, hingga mengalami tindakan kekerasan fisik.

Baca Juga  Reskrim Polsek Kandis Ringkus Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu Seberat 3,72 Gram

Masih menurut keterangan Joshrius, ditemukan pula fakta adanya praktik penyuapan yang dinilai sangat berpengaruh terhadap berat ringannya putusan pengadilan. Ia menceritakan kasus berinisial AS, mantan Kepala Sekolah Dasar Negeri di wilayah Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

Dijelaskan Joshrius, AS menyewa alat komunikasi dari pihak pengelola rutan, lalu memberikan sejumlah uang kepada oknum di lingkungan Kejaksaan Negeri Serang dengan tujuan meringankan hukuman yang akan dijatuhkan. Pertemuan transaksi tersebut diketahui berlangsung di samping ruang toilet kantor Pelayanan Tahanan Rutan Serang. Akibat tindakan itu, AS hanya divonis 5 tahun penjara, padahal dalam dakwaan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sembilan orang anak didiknya yang berstatus siswa sekolah dasar.

Baca Juga  Pengalaman Brigpol Puput Harahap Personil Polres Padangsidimpuan Sebagai Relawan di Papua

Kondisi tersebut berbeda jauh dengan kasus berinisial J, seorang tokoh agama yang tidak menyewa alat komunikasi sehingga tidak memiliki akses untuk berkomunikasi maupun memberikan uang kepada Penuntut Umum. Akibatnya, J divonis 12 tahun penjara atas tindak pidana serupa, meskipun perbuatan itu hanya melibatkan satu orang korban yang telah berusia di atas 16 tahun.

Lebih jauh Joshrius mengungkapkan, pelanggaran yang terjadi jauh lebih berat, yakni berupa eksploitasi seksual yang dilakukan melalui rekayasa administrasi. Ia menjelaskan, sejumlah warga binaan perempuan yang putusan pidananya telah berkekuatan hukum tetap, kerap dipanggil keluar lingkungan rutan dengan alasan kehadiran sidang di Pengadilan Negeri Serang.

Padahal menurutnya, panggilan itu tidak memiliki dasar hukum yang sah dan merupakan rekayasa oknum tertentu yang diduga kuat melibatkan pihak Kejaksaan Negeri Serang, semata-mata untuk menyewakan warga binaan perempuan berinisial O, N, S, dan lainnya guna melayani hubungan seksual dengan pihak luar selama masa penahanan mereka di rutan.

Baca Juga  Ops Lilin Toba 2024 Polres Tebing Tinggi Gatur Lalin di Pos Yan Pintu Tol Tebing Tinggi

Joshrius menegaskan praktik ini berjalan secara terorganisir, lengkap dengan pengaturan pertemuan, penetapan tarif, serta perdagangan layanan tubuh secara berulang dan sistematis, disertai tindakan penghalangan terhadap proses penegakan hukum dan tekanan terhadap siapa saja yang berusaha mengungkap fakta tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *