Kemudian dilakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Polsek Siantar Utara yang hasilnya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut proses hukum dikemudian hari dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
“Dugaan penganiayaan itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan dan saling memaafkan,” Pungkas IPTU Nana.
(Red) Miss R












