Hasil dari mediasi tersebut kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan perkara dugaan pencurian alpokat tersebut ke proses hukum dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
“Dugaan pencurian alpokat tersebut sudah diselesaikan dengan Problem Solving karena kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan,” Pungkas IPTU Suhaira.
Laporan Taruli clarisa Tambunan.SE












