Seluruh rangkaian kegiatan tersebut diduga kuat merupakan modus penyelundupan limbah CPO untuk menghindari kewajiban pajak negara.
Kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi nasional, antara lain: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Pajak, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (apabila terkait limbah B3 atau alih fungsi lahan)
Praktik pasar gelap komoditas strategis seperti CPO diduga merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola industri perkebunan di Kalimantan Barat.
“Kasus ini harus segera diusut secara tuntas, karena jelas berpotensi merugikan negara melalui penghindaran pajak dan bisa masuk dalam kategori tindak pidana penyelundupan,” tegas Rabudin Muhammad dalam keterangan pers, Minggu (24/8).
Masyarakat kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun instansi terkait, untuk menindak tegas dugaan penyimpangan tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Parna Agromas maupun pihak-pihak yang diduga terlibat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Wakil Ketua Dewan Pimpinan Provinsi LKRI Kalimantan Barat, Rabudin Muhammad


