Korban yang disamarkan sebagai Bunga diketahui masih berstatus anak saat mulai bekerja dan mengaku berangkat sekolah dari lokasi tersebut. Ia diduga direkrut oleh seseorang bernama Aldi dan kemudian ditempatkan dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan anak, sehingga menimbulkan dampak psikologis dan sosial.
Secara hukum, dugaan ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76I yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 88, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan unsur eksploitasi seksual, maka pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan lain dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memberikan sanksi lebih berat. Hal ini menunjukkan bahwa negara memberikan perlindungan penuh terhadap anak dari segala bentuk penyalahgunaan.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa laporan yang telah diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan adanya laporan resmi ini, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Laporan AG/Taruli Clarisa Tambunan SE












