Pontianak Kalbar – Dewanusantaranews.com – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Herman Hofi Law sekaligus Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara menyoroti keresahan masyarakat terkait maraknya perusahaan sawit yang diduga beroperasi di luar izin resmi atau Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) di berbagai kabupaten di Kalbar.
Menurut Dr. Herman, selama ini suara masyarakat pedesaan yang berteriak atas dugaan pelanggaran perusahaan sawit seakan tak terdengar oleh para pemangku kebijakan. Ia menilai, selain menguasai lahan tanpa izin, perusahaan-perusahaan tersebut kerap kali merambah tanah milik masyarakat, bahkan menyebabkan kriminalisasi terhadap warga desa yang mempertahankan haknya.
Banyak warga desa yang menjadi korban, bahkan ada aparatur desa yang justru dikriminalisasi hanya karena membela hak-hak masyarakatnya. Sangat ironis dan menyedihkan. Pertanyaannya, kepada siapa lagi masyarakat ini meminta perlindungan hukum?” tegas Dr. Herman. Rabu, 2 April 2025 Wib
Lebih jauh, Dr. Herman menyampaikan bahwa praktik perusahaan sawit yang beroperasi tanpa izin resmi bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga negara. Banyak perusahaan memperluas areal kebun sawit hingga masuk ke kawasan hutan lindung, tanah negara, dan lahan masyarakat tanpa dasar hukum yang sah. Hal ini berdampak pada kerusakan lingkungan, deforestasi, hilangnya ekosistem, hingga konflik sosial yang terus meluas.
“Jangan heran, kalau Kalbar kini rentan dilanda bencana seperti banjir, karena hutan-hutan kita sudah habis oleh perluasan kebun sawit yang ilegal,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Dr. Herman menegaskan adanya potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan dari pajak dan retribusi yang seharusnya diperoleh dari penggunaan lahan secara legal.












