Kampar – Dewanusantaranews.com – Diberitakan Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Masa Covid 19, Oknum Kades di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Inisial EB malah berbohong tidak mengaku pernah dikonfirmasi Wartawan diberitakan terkait dugaan korupsi anggaran dana desa masa Covid 19 tahun 2020-2022.
Ironisnya lagi, berbekal kebohongan tersebut Oknum Kades di Tapung Inisial EB menggunakan Lembaga Bantuan Hukum mensomasi media Opsinews.com yang memberitakannya.
Padahal, LBH diperuntukan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori kelompok miskin.
Menurut undang-undang, LBH adalah badan usaha yang bertugas untuk menyelenggarakan bantuan hukum. Lembaga ini memastikan bahwa warga dapat menerima layanan hukum secara merata. Tujuannya adalah agar seluruh warga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan hukum agar dapat memperoleh hak-hak mereka.
Penerima bantuan hukum dalam hal ini adalah warga atau masyarakat yang masuk dalam kategori kelompok miskin.
“Justru, EB Oknum Kades di Tapung ini yang akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum. Tindakan Oknum Kades EB tersebut jelas bentuk untuk menakut- nakuti dan menghalangi kerja Wartawan, ” tegas Yusman Gea Pimpinan Redaksi Media Opsinews.com, Senin (21/10/2024).
Dr. Freddy Simanjutak SH.MH, Sebagai Penasehat Hukum Redaksi Media Opsinews.com. Menegaskan Pihak Redaksi Media opsinews.com. Tak perlu Menanggapi Somasi Mereka itu, Somasi yang sudah Sampaikan itu sama Aja Mereka mempermalukan mereka sendiri.. Tegasnya Freddy.
Lanjut Freddy menegaskan akan Segera melaporkan Dugaan Korupsi itu Ke APH.
Ironisnya lagi, Oknum Kades di Tapung EB ketika dikonfirmasi tidak paham peruntukan LBH untuk masyarakat miskin.
Sebagaimana diberitakan Media Online Opsinews.com sebelumnya dengan Judul LSM Anti Korupsi Sorot penggunaan Dana Desa Tri Manunggal Tahun 2020 -2022 Berkisar 4 Milyar Lebih yang terbit di laman Website Media Opsinews.com yang diterbitkan Sabtu (21/09/2024).












