“,Di dalam aturan tidak boleh ada benda lain yang melekat pada tiang dan kabel listrik, yang akan menyebabkan gangguan jaringan listrik dan keselamatan atas nyawa meskipun
berpotensi menganggu jaringan listrik dan keselamatan nyawa.
dari hasil pemantauan dilapangan tidak terlihat adanya upaya penindakan dan pembersihan jaringan illegal ini oleh pihak hukum manapun
Disisi lain peran pemerintah dan pemerintah daerah juga dipertanyakan, seperti yang diamanatkan Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, tercantum dalam pasal 46 ayat 1, 2, 3, dan 4.
Dalam UU ini dijelaskan pemerintah memiliki peran penting dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyedia tenaga listrik yaitu dalam perusahaan ke PLN Kelistrikan dan dalam hal ini pemerintah memiliki tugas memberikan sangki administratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan.
Disamping itu dewa Napitupulu yang merupakan ketua DPD.SPI.Solidritas pers Kabupaten Siak propinsi Riau , sekaligus merangkap sebagai pengurus organisasi perwadahan Pers dan juga Pemilik Media menjelaskan bahwa tindakan perusahaan penyedia layanan TV Kabel patut diduga illegal dan tidak dibenarkan secara hukum sebab akan berdampak terhadap gangguan listrik dan keselamatan orang.dan Bidang Pelayanan Publik PLN BELUTU selama ini juga sangat terganggu adanya Kabel yang Bergantungan di tiang PLN kalau ada perbaikan Sulit Kami Memperbaiki Ujar Hendra dengan tegas
Dan menjelaskan, kalaupun ada bentuk kerjasama antara penyedia layanan TV-kabel dengan pihak unit. PLN atau pihak terkait juga harus berdasarkan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam PP No. 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Aset Negara dan PMK No. 57 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyewaan Aset Negara.
Terkait beberapa temuan kawan-kawan media dilapangan rekan-rekan Pers dan LSM untuk menyurati secara resmi dan mendesak segera unit. PLN. untuk mencopot semua kabel-kabel yang ada di tiang PLN yang secara aturan hukum dan teknis tidak boleh ada pada tiang tersebut. Surat yang kita sampaikan akan kita tembuskan kepada pihak-pihak terkait termasuk kepada Ombudsman Republik Indonesia.












