Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaRiau Dewa Nusantara News

DLHK Provinsi Riau dan Gakkum Tidak Berkutik,Diduga ±380 Ha HPK di Kuasai Ahguan

×

DLHK Provinsi Riau dan Gakkum Tidak Berkutik,Diduga ±380 Ha HPK di Kuasai Ahguan

Sebarkan artikel ini

Karena kami anggap penting sebab perkebunan merupakan andalan devisa penerimaan Negara di Sektor pertanian apa lagi kami termasuk ruang lingkup dari pengusaha Ahguan dan Ahau, untuk itu keberadaan usaha perkebunan perlu mendapat perhatian serius dari Negara dan Daerah, Keseriusan ini diwujudkan dengan regulasi setingkat undang-undang sebagai dasar dan acuan usaha perkebunan, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pintanya

Sebab sektor perkebunan menyangkut hajat hidup orang banyak terutama terkait dengan penggunaan lahan diatas HPK, maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.

Baca Juga  Kapolres Tebing Tinggi Lepas Pelajar TK Kemala Bhayangkari 4 Tebing Tinggi

Sementara pihak terkait Plt DLHK Provinsi Riau, Job Kurniawan dan Gakkum bagian Sumatera, Riau. Tim DPD SPI Kuansing belum mendapat jawaban konfirmasi terkait lahan di atas HPK yang di kuasai Ahguan dan Ahau secara sepihak

Agus Harimurti Yudoyono sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 21/02/2024.

Sementara, besar harapan Presiden kepada Agus Harimurti Yudoyono sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat dilantik di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 21/02/2024, agar bisa berkontribusi dengan baik, Walaupun kurang lebih 8 (delapan) bulanan, tetapi waktu bukan menjadi suatu tolak ukur.
Tapi dalam waktu berapa pun harus dapat berbuat yang terbaik untuk masyarakat dan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *