Kuansing/Riau | Dewanusantaranews.com – Lebih dari 70 tahun, Indonesia menjadi salah satu sentra produksi hasil hutan terbesar di Asia. Negeri ini adalah produsen utama untuk komoditas kayu lapis, bulat, gergajian, kertas, dan pulp. Sumber bahan baku salah satunya diambil dari hutan produksi konversi (HPK).
Namun, beberapa dekade terakhir, sekitar 40 persen HPK telah diubah menjadi lahan perkebunan alias alih fungsi tersebut disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.33/Menhut-II/2010. Diduga hal tersebut tidak berlaku bagi pengusaha asal Kuantan Singingi Gunawan Tanuji alias Ahguan dan Ahau yang mana HPK di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah sampai ke Kecamatan Sentajo Raya, sudah lama mereka kuasai ±380 Hektar secara pribadi.
Sementara pihak penguasa lahan HPK ± 380 Hektar tersebut belum membalas konfirmasi Tim DPD SPI Kuantan Singingi, begitu juga Disbun dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kab. Kuantan Singingi Jon Pite Alse , Kata Ketua DPD SPI Kuansing.
Kendati demikian Tim akan terus mencoba mengkonfirmasi pihak terkait, agar penggunaan HPK tersebut jelas di mata publik, ungkap Wawan.
Ditempat terpisah Masyarakat sekitar menilai, kesannya Pejabat Publik tertutup terkait perizinan perkebunan yang di kuasai Ahguan dan Ahau di atas HPK tersebut, ungkap tokoh Masyarakat yang tidak mau di publikasikan namanya, Selasa 16/04/2024
Kemudian ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Provinsi Riau agar melihat atau turun langsung ke lokasi bersama Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) wilayah Sumatera (Riau)












