Langkah ini dilakukan justru untuk memberikan kepastian kerja dan perlindungan hukum bagi para pekerja juru parkir di lapangan agar tidak dianggap sebagai juru parkir liar.
Mengenai adanya bukti transfer uang yang dituduhkan sebagai “uang jatah”, Bripka YS menjelaskan bahwa transaksi keuangan yang ada merupakan murni hubungan keperdataan atau pembagian hasil operasional atas sisa hasil usaha (SHU) pengurusan parkir resmi sesuai kesepakatan para pihak, dan bukan uang perasan atau pungutan liar (pungli).
3. Bantahan Tegas Terkait BBM Solar Ilegal dan Kendaraan “Bodong”
Terkait tuduhan bahwa Bripka YS terlibat dalam aktivitas penimbunan atau oplosan BBM jenis solar di SPBU Martubung dengan menggunakan kendaraan bermotor merk Mitsubishi Pajero bernomor polisi tidak sesuai atau “bodong”, Bripka YS menyatakan bahwa hal tersebut adalah fitnah yang tidak berdasar.
4. Sikap Kooperatif Menghadapi Proses di Propam
Menanggapi laporan yang telah dilayangkan ke Div Propam Polri maupun Seksi Propam Polres Pelabuhan Belawan, Bripka YS menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan secara kooperatif, transparan, dan profesional.
“Saya menghormati hak setiap warga negara untuk melapor. Namun, saya meyakini bahwa proses pemeriksaan di Propam akan membuktikan secara objektif berdasarkan fakta-fakta hukum dan dokumen resmi bahwa saya tidak pernah menyalahgunakan wewenang institusi Polri maupun melakukan perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan media massa agar menyajikan berita yang akurat, berimbang (cover both sides), serta mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sebelum adanya keputusan hukum tetap dari lembaga penegak hukum yang berwenang.
Laporan AG












