Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dituding Rampas Kendaraan Nasabah, LBH RAKHA Desak FIF Singkawang Kembalikan Motor Wanita Lajang

×

Dituding Rampas Kendaraan Nasabah, LBH RAKHA Desak FIF Singkawang Kembalikan Motor Wanita Lajang

Sebarkan artikel ini

LBH RAKHA dalam pertemuan tersebut mengajukan dua opsi penyelesaian:

1.Korban bersedia melunasi tunggakan tiga bulan dan melanjutkan pembayaran cicilan berikutnya, dengan syarat kendaraan dikembalikan;

2.Jika opsi pertama ditolak, FIF diminta mengeluarkan surat keterangan resmi yang menjelaskan alasan penolakan pelunasan dan pengambilan kembali kendaraan oleh korban.

Pihak FIF menyatakan akan menyampaikan permintaan tersebut ke manajemen pusat dan menjanjikan akan memberikan jawaban resmi dalam waktu dekat.

LBH RAKHA menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap warga yang berhadapan dengan institusi keuangan. “Kami menuntut adanya perlindungan konsumen yang adil dan sesuai dengan prinsip hukum, serta menolak praktik penarikan kendaraan yang tidak manusiawi dan melanggar prosedur,” tegas perwakilan LBH RAKHA.

Baca Juga  Sengketa Tanah Gowa Menuju Penyelesaian, Data Kecamatan & Desa Akui Kepemilikan Djidja – Pertemuan Kedua Pihak Akan Diselenggarakan

Sumber : Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) Singkawang, Kalimantan Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *