LBH RAKHA dalam pertemuan tersebut mengajukan dua opsi penyelesaian:
1.Korban bersedia melunasi tunggakan tiga bulan dan melanjutkan pembayaran cicilan berikutnya, dengan syarat kendaraan dikembalikan;
2.Jika opsi pertama ditolak, FIF diminta mengeluarkan surat keterangan resmi yang menjelaskan alasan penolakan pelunasan dan pengambilan kembali kendaraan oleh korban.
Pihak FIF menyatakan akan menyampaikan permintaan tersebut ke manajemen pusat dan menjanjikan akan memberikan jawaban resmi dalam waktu dekat.
LBH RAKHA menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk pendampingan hukum terhadap warga yang berhadapan dengan institusi keuangan. “Kami menuntut adanya perlindungan konsumen yang adil dan sesuai dengan prinsip hukum, serta menolak praktik penarikan kendaraan yang tidak manusiawi dan melanggar prosedur,” tegas perwakilan LBH RAKHA.
Sumber : Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Khatulistiwa (LBH RAKHA) Singkawang, Kalimantan Barat












