Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara

×

Ditresnarkoba Polda Sumut Tangkap Nelayan Jaringan Antar Negara

Sebarkan artikel ini

Lanjut Calvijn, Keduanya adalah pria inisial TE (41) dan AY (39). Mereka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada 25 Agustus 2025.

Hasil interogasi tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial IC (DPO) yang merupakan pengendali distribusi antarprovinsi.

“Rencananya barang tersebut akan dibawa ke Palembang,”bebernya.

Keduanya dijanjikan upah Rp 104 juta dan telah menerima Rp 10 juta untuk biaya operasional. Jaringan ini dikendalikan oleh Warga Negara Asing, RUD. Dia mengendalikan barang yang masuk dari Malaysia,” jelasnya.

Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan untuk menangkap kedua DPO tersebut, pungkas Calvjin. (tim)

Baca Juga  Ketua TP PKK Siak Apresiasi Panen Perdana Rumah Hidroponik KWT Benteng Lestari, Tekankan Konsistensi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *