Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Distribusi BBM Subsidi di Kalbar Disorot: Mandat Pertamina Dinilai Gagal, Penegakan Hukum Macet

×

Distribusi BBM Subsidi di Kalbar Disorot: Mandat Pertamina Dinilai Gagal, Penegakan Hukum Macet

Sebarkan artikel ini

Ia menegaskan, tindakan seperti penimbunan, penyimpangan harga, dan penjualan kepada pihak yang tidak berhak merupakan tindak pidana. Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020.

Namun, hingga kini, publik belum mendengar adanya sanksi konkret bagi para pelaku ataupun pengelola lembaga penyalur. “Penegakan hukum seperti jalan di tempat,” ucapnya.

Untuk mengurai dugaan penyimpangan ini, Herman mendesak adanya audit independen terhadap Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, termasuk kontrak dan pengawasan internal SPBU.

“Jika Pertamina serius menjaga mandat publiknya, mereka harus membuka data, menjelaskan langkah konkret yang sudah dilakukan, dan tidak hanya berlindung di balik teknologi,” ujarnya.

Baca Juga  Gelar "Ngopi Mas", Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Imbau Masayarakat Cegah Karhutla Dan Sukseskan Pilkada

BBM subsidi memegang peranan penting bagi masyarakat kecil, terutama di pedalaman Kalbar. Subsidi ini menjadi urat nadi transportasi dan produksi pertanian serta perikanan. Kebocoran distribusi BBM subsidi, kata Herman, justru paling berdampak pada kelompok masyarakat yang paling rentan.

“Penyalahgunaan BBM subsidi bukan semata-mata pelanggaran administratif, tapi juga pengkhianatan terhadap keadilan sosial,” pungkasnya. “Ketika rakyat kecil antre, dan oknum menikmati, negara seharusnya tidak diam.”cetus Herman Hofi .

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *