Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan responsif.
Ia menjelaskan, untuk di SP4N-LAPOR!masyarakat bisa menyampaikan pengaduan secara daring dengan mengakses laman www.lapor.go.id. Adapun langkah-langkah pelaporannya sebagai berikut:
1. Mengakses laman www.lapor.go.id.
2. Memilih menu Buat Laporan.
3. Mengisi data diri sesuai petunjuk yang tersedia.
4. Menuliskan judul dan uraian laporan secara jelas, termasuk kronologi, lokasi, serta instansi yang berkaitan dengan permasalahan.
5. Melampirkan foto atau dokumen pendukung apabila tersedia.
6. Mengirimkan laporan dan menyimpan nomor tiket pengaduan untuk memantau perkembangan tindak lanjutnya.
“Melalui SP4N-LAPOR!, kita berupaya menghadirkan sistem pengelolaan pengaduan yang terintegrasi, sehingga laporan masyarakat dapat diterima, dikoordinasikan, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara sederhana, cepat, tepat, dan tuntas,” terang Rozi.
Tidak nya itu, Pemkab Siak juga memiliki kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811-7672-224. Masyarakat dapat menyampaikan keluhan atau laporan dengan menjelaskan identitas pelapor, permasalahan yang dialami, lokasi kejadian, serta melampirkan bukti pendukung seperti foto jika tersedia.
Pemkab Siak melalui Diskominfo berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan kanal pengaduan tersebut. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga turut berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dewa












