“Karena tertarik dengan harga murah tersebut, korban membeli emas masing-masing dua batang ukuran 100 gram dan satu batang ukuran 50 gram dengan total transaksi Rp587,5 juta,” jelas Kombes Bimo.
Korban selanjutnya melakukan transfer uang sebesar Rp587,5 juta ke rekening Bank BRI atas nama tersangka RML.
Namun, ketika korban hendak melakukan transaksi berikutnya, suami korban mulai merasa curiga dan menghubungi anak mereka hingga akhirnya diketahui bahwa korban telah menjadi sasaran penipuan.
“Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda,” terang Kombes Bimo.
Menurutnya, tersangka IJS bersama MAH memiliki peran menyiapkan perangkat lunak yang digunakan untuk melakukan aksi scam.
Setelah calon korban berhasil diperdaya, IJS kemudian meminta bantuan SYR dan IR untuk menyediakan rekening penampungan. Rekening tersebut diketahui merupakan milik tersangka RML.
“Peran saudari RML adalah sebagai pemilik rekening penampung hasil penipuan sekaligus mengelola dan mendistribusikan uang kepada para pelaku lainnya,” terang Kombes Bimo.
Dalam proses pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya beberapa unit telepon seluler, rekening bank, riwayat transaksi rekening.
Pemangat lapas dan lingkungan hidup Henri.dens mendesak agar Pujiono kalapas narkotika Siantar dicopot jika benar bertentangan dengan program lapas , sesuai program lapas terhadap warga binaan tertuang di UU no 22 tahun 2022 dan PP no 32 tahun 1999 Jo PP 56/2023 bahwa lapas bukan tempat penjara tapi tempat pembinaan biar bisa kembali ke masyarakat ” ujar nya .
Kalapas narkotika Siantar Pujiono Slamet saat dimintai keterangan Sabtu (23/8/2926) tidak membuahkan hasil dan memilih bungkam sehingga berita baik ke meja redaksi.
(Tim)












