Saat dilakukan penggeledahan, tim Sat Resnarkoba menemukan tujuh bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 2,15 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip berisi beberapa plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, dompet berwarna cokelat dan satu unit handphone.
Dari pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial H.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (RS).












