Sedangkan organisasi Muhammadiyah dalam keputusan Muktamar Tarjih Ke-22 tahun 1989 di Malang Jawa Timur telah mentarjihkan/menguatkan pendapat yang mengatakan tidak boleh menikahi wanita non-muslimah atau Ahlul Kitab, dengan beberapa alasan sebagai berikut: – Ahlul Kitab yang ada sekarang tidak sama dengan Ahlul Kitab yang ada pada waktu zaman Nabi SAW. – Semua Ahlul Kitab zaman sekarang sudah jelas-jelas musyrik atau menyekutukan Allah SWT, dengan mengatakan bahwa Uzair itu anak Allah (menurut Yahudi) dan Isa itu anak Allah (menurut Nasrani). – Pernikahan beda agama dipastikan tidak akan mungkin mewujudkan keluarga sakinah sebagai tujuan utama dilaksanakannya pernikahan.
Larangan pernikahan beda agama ini kemudian di rumuskan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia. KHI yang diberlakukan dengan Instruksi Persiden (Inpres) Nomor 1 tahun 1991, melarang seorang muslim melakukan perkawinan beda agama. Larangan ini diatur dalam pasal 40 huruf c KHI. Sementara larangan pernikahan beda agama bagi wanita diatur dalam pasal 44 KHI. Secara Normatif larangan menikah beda agama ini tidak menjadi masalah, karena hal tersebut sejalan dengan ketentuan al-Qur’an yang disepakati oleh para fuqaha’.
Hukum dan Keadilan Untuk Masyarakat, Bangsa dan Negara.
Soal menikah beda agama, MUI juga memiliki Keputusan Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 Tanggal 28 Juli 2005 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 40 (c) dan Pasal 44 pun sejalan dengan afirmasi Al-Qur’an tersebut dengan menetapkan bahwa perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
Seorang bapak yang non-Muslim hendak menikahkan anaknya yang Muslim.
Bagaimana keabsahannya menurut fikih?
(Prof Quraish Shihab)
soal status wali. Menurut Quraish Shihab, seorang bapak yang non-Muslim tidak boleh menikahkan putrinya yang Muslimah. Sebab, lanjut dia, dalam pandangan ulama-ulama, tidak sah perwalian seorang yang berbeda agama dengan perempuan yang dinikahkannya
Nah, jika wali keadaannya seperti itu, maka hak perwalian berpindah kepada peringkat berikutnya. Peringkat perwalian menurut mazhab Syafi’ adalah: (1) bapak, (2) kakek [ayah bapak], (3) ayahnya ayah bapak, (4) saudara sekandung, (5) dan seterusnya.
Yang jelas, jika wali dengan segala peraturan yang ditetapkan itu tidak ada atau bahkan tidak memenuhi syarat, maka penguasa (kantor urusan agama/KUA) yang menikahkannya.
Perkawinan Beda Agama Tidak Sah
Sementara itu terhadap dalil Pemohon yang menyatakan terhalang menikah karena perbedaan agama, Amin menerangkan keterkaitannya dengan ketentuan pada UU Perkawinan khususnya Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (2), dan Pasal 8 huruf f yang dinilainya tidak berlawanan dengan UUD 1945. Sebab di dalamnya tidak ada pasal-pasal yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara Indonesia. Terkait dengan perkawinan beda agama yakni antara calon mempelai muslim/muslimah dengan calon mempelai non-muslim/muslimah, pada dasarnya ‘dihukumkan haram’ dan dinyatakan ‘tidak sah’ secara hukum, baik menurut semangat peraturan perundang-undangan negara maupun spirit hukum agama Islam (fikih).
“Bahkan menurut kecenderungan hukum yang hidup pada kebanyakan masyarakat muslim di Indonesia, dan berdasarkan pada bagian terbesar masyarakat beragama non Islam yang lain-lainnya sebagaimana termuat dalam Pasal 8 huruf f UU Perkawinan itu, melarang perkawinan antara orang yang berbeda agama, dalam hal ini antara warga negara yang beragama Islam dengan non-muslim,”
Pada Kesimpulan :
Prof KH Sutan Nasomal SH.MH menyampaikan kepada Nofis team media, senen (06/01/2024).
Negara harus hadir menguatkan hukum larangan menikah dengan pasangan berbeda agama agar tidak merusak ketentuan norma norma dalam agama. Maka tidak akan ada pihak yang dirugikan pada anak anak atau keturunan dari nasab dan hak mendapatkan waris sesuai ketetapan hukum.
Bila negara tidak mendukung aturan agama sebagai dasar dari Undang Undang Dasar 1945 yang mengatur melarang pernikahan berbeda agama. Apakah Negara Hadir menghianati aturan agama sebagai ruh dari Pancasila dan UUD 1945
Narasumber : Prof KH Sutan Nasomal SH,MH












