Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat 0,47 gram yang disembunyikan bersama barang bukti lainnya berupa timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, kaca pirex, handphone, dompet, serta uang tunai Rp.160 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Tersangka tidak dapat mengelak, dan mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang kini masih dalam pengembangan kepolisian.
“Kini tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut”, Pungkasnya. (RS).












