Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Diduga Terjadi Penyimpangan Dana BOS dan Pungutan Buku LKS di UPT SDN 010 Sibiruang

×

Diduga Terjadi Penyimpangan Dana BOS dan Pungutan Buku LKS di UPT SDN 010 Sibiruang

Sebarkan artikel ini

Selain itu, jika terdapat pungutan kepada siswa yang tidak memiliki dasar aturan yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor tentang penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan, serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jika terdapat unsur paksaan.

Oleh karena itu, masyarakat meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Inspektorat Daerah, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi, audit, dan penelusuran terhadap pengelolaan dana BOS di UPT SDN 010 Sibiruang.
“Jika memang terbukti ada penyimpangan dana pendidikan atau pungutan kepada siswa, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar menjadi pelajaran dan tidak merugikan dunia pendidikan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga  Wartawan Dianiaya di Lokasi Tambang Ilegal Ketapang, Polisi Dinilai Lamban Bertindak

Hingga rilisan ini diterbitkan, Kepala Sekolah UPT SDN 010 Sibiruang Safri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

Tuntut. P

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *