“Lakukan pendataan penghuni kos-kosan, jika ditemukan pasangan tidak sah atau kumpul kebo segera diamankan guna diambil keterangan, dan apabila ada penyalahgunaan obat terlarang berupa narkotika agar diamankan untuk diproses lebih lanjut, ” tegasnya.
Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan sepasang muda mudi di rumah kos-kosan milik Jekson di sekitar Komplek BP7, yakni Zakaria (20) warga Jalan Bukit Ganjang Tebing Tinggi dan Kiki Ceyren (18) warga Desa Semedem Aceh Tamiang.
“Untuk pasangan muda-mudi ini sudah kami lakukan pendataan dan selanjutnya akan diberi pembinaan,” pungkas Kapolsek Rambutan. (RS).












