Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
BeritaRokan Hilir Dewa Nusantara News

Diduga Tak Indahkan Pasal 2 Permendagri No 74 Tahun 2016,Petahana Afrizal Sintong Belum Serahkan Kunci Rumah Dinas

×

Diduga Tak Indahkan Pasal 2 Permendagri No 74 Tahun 2016,Petahana Afrizal Sintong Belum Serahkan Kunci Rumah Dinas

Sebarkan artikel ini

Betul atau tidak saya tidak tau, sebab saya belum dapat penyerahan baik surat maupun barang, bisa jadi penyerahan dilakukan ke plt. Bupati rohil atau pak sekda, sebaiknya konfirmasi ke pimpinan saja, Kata Samsuri.

Namun perihal tersebut sudah di sampaikan ke ajudan plt. Bupati rohil bahwa kunci mess masih dipegang oleh Bupati Rohil defenitif, kami menunggu Arahan pimpinan kami baik pak sekda maupun bapak plt. Bupati Rokan Hilir. Ungkapnya.

Sementara, Sekda Rohil Fauzi Efrizal Sekda Rohil saat di konfirmasi tim media terkait serah terima fasilitas negara yang belum diserah terimahkan lebih memilih diam alias bungkam.

Untuk diketahui, dalam ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, para pejabat tersebut tidak boleh memanfaatkan fasilitas negara dan tidak dibiayai negara.

Baca Juga  Polres Sergai Gelar Giat Polsanak dan Berbagi 140 Paket Sarapan Bergizi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *