Xlll Koto Kampar, Kampar – Dewanusantaranews.com – tanggal 19 Maret 2026 pukul 20 wib, Dugaan pelanggaran aturan kembali mencuat. Sebuah mobil pemadam kebakaran (damkar) diduga melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) secara tidak sesuai ketentuan Pemerintah Daerah di salah satu SPBU 13.228.625 di Jalan Lintas Sumbar–Riau, Kecamatan XIII Koto Kampar, Desa Batu Bersurat.
Peristiwa ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Pasalnya, kendaraan dinas yang seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan hukum justru diduga mendapat perlakuan khusus saat melakukan pengisian BBM. Mobil damkar tersebut disebut-sebut mengisi BBM tanpa mengikuti prosedur yang berlaku, sehingga menimbulkan kesan adanya pembiaran bahkan dugaan pelanggaran sistem distribusi BBM.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut integritas. Kalau kendaraan pemerintah saja bisa bebas, bagaimana dengan masyarakat biasa?” tegas salah seorang warga.
Jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan tata kelola BBM, termasuk mekanisme distribusi dan pengawasan penggunaan BBM untuk kendaraan dinas. Tidak menutup kemungkinan pula adanya unsur penyalahgunaan wewenang apabila dilakukan secara sengaja dan berulang.












