Alamat Asmin tertera pada Surat Pernyataan th 2020 adalah RT 011/RW 011 berbeda dengan yang tertera pada SPT th 2018 yaitu RT 006/RW 014. (Terindikasi ada pemalsuan data alamat orang tua sdr. Madiri)
Umur saksi-saksi an. Moh. Nadin dan Asnawi pada Surat Pernyataan th 2020 dan SPT th 2021 an. Madiri tetap tertulis sama yaitu 45 th dan 74 th padahal kedua surat tersebut dibuat sama-sama pada bulan Februari dengan tahun yang berbeda yaitu tahun 2020 dan 2021. (Terindikasi ada pemalsuan data umur saksi)
βIni kan aneh,, kok bisa AR dituduh melakukan perbuatan pidana pemalsuan surat, sementara surat-surat milik si penuduh/pelapor (Madiri) justru bisa dibuktikan sebagai surat palsu,β ungkap Ervan.
Masih terang Evan, semua bukti tentang ketidak benaran surat-surat milik sdr. Mandiri telah disampaikan kepada Majelis Hakim PN Mempawah, namun anehnya bukti tersebut dikesampingkan dan AR tetap dinyatakan bersalah membuat surat palsu berdasarkan laporan sdr. Madiri.
β Karena sekarang sedang dalam tahap proses upaya hukum Banding, saya berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak bisa dengan cermat menyikapi fakta yang sebenarnya terjadi sebagai dasar untuk membuat putusan, sehingga putusannya dapat memenuhi rasa keadilan berdasarkan kebenaran bukan berdasarkan kepalsuan,β tutup Ervan.
Sumber : Ervan ,S.H Keluarga AR












