Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Diduga Gunakan Grant Sultan Palsu Gugat Gubsu dan PTPN 1 Reg.1, Yusnita Fauziah Dilaporkan ke Polda Sumut

×

Diduga Gunakan Grant Sultan Palsu Gugat Gubsu dan PTPN 1 Reg.1, Yusnita Fauziah Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

Menilik bukti-bukti yang dilampirkan dalam gugatan yang diajukan melalui pengadilan negeri Lubuk Pakam, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam bukti-bukti yang dilampirkan, khususnya menyangkut keberadaan Grant Sultan No.126 yang disebut dikeluarkan tahun 1895 itu. Sebab saat pihak PTPN II (PTPN1 Reg.1) menyurati pihak Kesultanan Serdang, yang tertera stempelnya di lembar Grant Sultan No.126, diperoleh penjelasan tertulis bahwa Kesultanan Serdang tidak pernah mengeluarkan Grant Sultan No.126 tersebut.

Di sisi lain, luas areal yang disebutkan pengugat seluas 679 hektar, sangat berbeda dengan sebutan 679 dalam Grant Sultan beraksara Arab Melayu itu. Sebab ukuran yang diterakan dalam Grant Sultan No.126 adalah seluas 679 bau bukan hektar. Jika mengacu ke ukuran bau yang selama ini dikenal sebagai ukuran yang dipakai pihak Kolonial untuk mengukur luas areal perkebunan 1 bau sama dengan 0,8 hektar.
Lagi pula sejak masa Kolonial Belanda wilayah itu adalah lahan konsesi Batangkwis 1 dan Batangkwis 2, sehingga tidak mungkin ada Grant Sultan atas nama seseorang di atas lahan konsesi perkebunan Belanda.

Baca Juga  Resahkan Masyarakat, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tangkap Pelaku Judi Tebak Angka

Berdasarkan fakta-fakta awal itu kemudian pihak PTPN II (PTPN1 Reg 1) membuat laporan dan pengaduan ke Polda Sumatera Utara. Dengan adanya laporan ini akan mendorong dilakukannya penelitian serius terhadap keaslian dokumen-dokumen yang digunakan penggugat Yusnita Fauziah.

“Kita berharap pihak Kepolisian bisa bertindak dengan sigap agar kasus-kasus semacam ini tidak terulang di masa datang. Hanya dengan modal bukti-bukti yang tidak jelas keasliannya, bisa melakukan gugatan ke Pengadilan,” jelas Kasubag Humas PTPN1 Regional 1, Rahmat Kurniawan saat dikonfrimasi di kantornya, Rabu sore. *(Tim/Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *