Kronologis penangkapan pada hari *Jum’at 07 Februari 2025* pukul 10.00 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi tersebut, petugas TEKAB 308 PRESISI Polsek Baradatu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap diduga pelaku tanpa disertai perlawanan saat di Kediamannya.
Kini pelaku berikut barang bukti 1 (satu) unit HP merek OPPO A57 warna Hitam dan kotak HPnya sudah diamankan di Mako Polsek Baradatu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
*Atas perbuatannya yang bersangkutan dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
S, Efendi.












