Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta menyampaikan informasi dengan segala saluran yang tersedia.
Ada Apa di Balik Penolakan Peliputan Reses?
Sikap tertutup tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan jurnalis. Mengapa agenda reses yang seharusnya terbuka justru dijauhkan dari sorotan media? Apakah ada kepentingan tertentu yang tidak ingin diketahui publik?
Pertanyaan-pertanyaan ini semakin menguatkan kecurigaan awak media bahwa penolakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan indikasi ketakutan terhadap transparansi.
Desakan Klarifikasi dan Evaluasi Etika Wakil Rakyat
Awak media berharap Rony Reynaldo Situmorang segera memberikan klarifikasi terbuka atas sikapnya tersebut, demi menjaga marwah lembaga legislatif dan kepercayaan publik.
Pers menegaskan bahwa reses adalah forum pertanggungjawaban moral dan politik anggota dewan kepada rakyat, sehingga menutup akses media sama saja dengan menutup hak publik untuk tahu.
Jika benar terjadi penghalangan peliputan terhadap kegiatan yang dibiayai APBD, maka hal tersebut patut menjadi perhatian serius Badan Kehormatan DPRD Sumut, serta partai politik yang menaunginya.
Wakil rakyat yang alergi terhadap media patut dipertanyakan keberpihakannya: kepada rakyat, atau kepada kepentingan lain yang tak ingin disorot publik.
(AG)












